A. Aspek etis dalam penggunaan informasi
Prinsip etis Immanuel Kant: ownership, right to privacy, social responsibility, self respect dalam IL (termasuk aturan menghargai hak pihak)
1.Aturan inti netiquette dalam buku netiquette by Virginia Shea
- Rule 1: Remember the Human
- Rule 2: Adhere to the same standards of behavior online that you follow in real life
- Rule 3: Know where you are in cyberspace
- Rule 4: Respect other people’s time and bandwidth
- Rule 5: Make yourself look good online
- Rule 6: Share expert knowledge
- Rule 7: Help keep flame wars under control
- Rule 8: Respect other people’s privacy
- Rule 9: Don’t abuse your power
- Rule 10: Be forgiving of other people’s mistakes
2. Aspek etis dalaminformation literacy
- Hak kekayaan intelektual (HKI): hasil tulisan, gambaran, temuan dan karya cipta dilindungi oleh copyright
- Copyright : melindungi aspek moral dan ekonomi dari HKI dan menjamin penggunanya harus mengajukan ijin pemakaian
Copyright dan Internet
Copyright juga berlaku di internet
Pelanggaran copyright:
- copy material dari web, baik teks atau multimedia
- menaruh informasi di web personal dari co-pas website lain
- Mengunduh material dari internet
- Sharing material dari internet menggunakan email atau menaruh di intranet
Harus dilakukan untuk menghindari hal di atas:
- Periksa pernyataan copyright
- Minta ijin pada yang punya material dari internet
CyberCrime
- Kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.
- Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.
Ciri-ciri cybercrime :
- Terdapat penggunaan technology informasi
- Alat bukti digital
- Pelaksanaan kejahatan berupa kejahatan nonfisik (cyberspace)
- Proses penyidikan melibatkan laboratorium forensic komputer
- Sifat kejahatanà Bersifat non-violence (Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat)
- Dalam proses persidangan, keterangan ahli menggunakan ahli TI .
Jenis-jenis kejahatan yang termasuk kedalam cybercrime diantaranya :
- Cyberterrorism (teroris Internet)
- Cyberpornography termasuk pornografi anak
- Cyber Harrasment (Pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs)
- Cyber-stalking : Menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut.
- Hacking : Penggunaan programming abilities yang bertentangan dengan hukum.
- Carding (credit card fund) : Carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan hukum.
- Phising : Penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitive (kata sandi dan kartu kredit) dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan.
CyberBullying
Cyberbullying adalah tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya) ,telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya.
- Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa.
- Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking / cyber harassment
Bentuk-bentuk cyberbullying diantaranya :
1.Flaming (perselisihan yang menyebar), yaitu ketika suatu perselisihan yang awalnya terjadi antara 2 orang (dalam skala kecil) dan kemudian menyebarluas sehingga melibatkan banyak orang (dalam skala besar) sehingga menjadi suatu permasalahan besar.
2.Harrasment (pelecehan), yaitu upaya seseorang untuk melecehkan orang lain dengan mengirim berbagai bentuk pesan baik tulisan maupun gambar yang bersifat menyakiti, menghina, memalukan, dan mengancam.
3.Denigration (fitnah), yaitu upaya seseorang menyebarkan kabar bohong yang bertujuan merusak reputasi orang lain.
4.Impersonation (meniru), yaitu upaya seseorang berpura-pura menjadi orang lain dan mengupayakan pihak ketiga menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia.
5.Outing and trickery (penipuan), yaitu upaya seseorang yang berpura-pura menjadi orang lain dan menyebarkan kabar bohong atau rahasia orang lain tersebut atau pihak ketiga.
6.Exclusin (pengucilan), yaitu upaya yang bersifat mengucilkan atau mengecualikan seseorang untuk bergabung dalam suatu kelompok atau komunitas atas alasan yang diskriminatif.
7.Cyber-stalking (penguntitan di dunia maya), yaitu upaya seseorang menguntit atau mengikuti orang lain dalam dunia maya dan menimbulkan gangguan bagi orang lain tersebut.
Praktek cyberbullying yang sering dilakukan :
1.Melakukan Missed call berulang – ulang
2.Mengirimkan email /sms berisi hinaan/ ancaman
3.Menyebarkan gosip yang tidak menyenangkan lewat sms, email, komentar di jejaring sosial (Path, Facebook, twitter)
4.Pencuri Identitas Online (membuat profile palsu kemudian melakukan aktivitas yang merusak nama baik seseorang)
5.Berbagi gambar pribadi tanpa ijin
6.Menggugah informasi atau video pribadi tanpa ijin
7.Membuat blog berisi keburukan terhadap seseorang
Beberapa korban cyberbullying diantaranya :
- Megan Taylor Meier (Missouri, Amerika Serikat) Gantung diri setelah mengalami cyber bullying lewat social media oleh teman-temannya.
- Katie Webb (Worcestershire, Inggris) Perempuan 12 tahun gantung diri di rumahnya, karena menjadi bulan-bulanan di media sosial karena gaya rambut dan pakaian yang tidak bermerk.
- Amanda Todd (Canada) Perempuan 15 tahun memposting video YouTube tentang tindakan bully yang dialaminya sebelum ia ditemukan tewas di rumahnya setelah menerima cyber bullying selama 3 tahun.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan cybercrime / Cyberbullying maka dibuatlah “cyberlaw” di Indonesia yang merupakan “payung hukum” yaitu
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Perlunya cyberlaw
- Melindungi integritas pemerintah dan menjaga reputasi suatu negara.
- Membantu negara terhindar dari menjadi surga bagi pelaku kejahatan, seperti teroris, kejahatan terorganisasir, dan operasi penipuan.
- Membantu negara terhindar dari sebutan sebagai tempat yang nyaman untuk menyimpan aplikasi atau data hasil kejahatan cybercrime.
- Meningkatkan kepercayaan pasar karena adanya kepastian hukum yang mampu melindungi kepentingan dalam berusaha.
- Memberikan perlindungan terhadap data yang tergolong khusus (classified), rahasia, informasi yang bersifat pribadi, data pengadilan kriminal, dan data publik yang dianggap perlu untuk dilindungi.
- Melindungi konsumen, membantu penegakan hukum, dan aktivitas intelligen.
Penanggulangan cybercrime
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
- Jangan merespon dan membalas aksi. Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban.
- Simpan semua bukti. Di media digital, korban dapat meng-capture, menyimpan pesan, gambar / materi yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak yang bisa membantu.
- Simpan semua bukti yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak yang bisa membantu.
- Selalu berperilaku sopan di dunia maya.
- Gunakan segala bentuk media komunikasi seperti komputer, internet, telepon seluler, tablet dan peralatan elektronik lainnya untuk hal-hal positif dan tujuan damai.
Leave a Reply